Bengkulu - Ada 18 perusahaan di Bengkulu yang beroperasi dengan pengelolaan lingkungan yang buruk. Hal ini diketahui pada Januari 2022 berdasarkan hasil PROPER dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan tersebut berasal dari sektor pertambangan, perkebunan dan energi.
Disebutkan pelanggaran perusahaan adalah tidak memenuhi baku mutu limbah, tidak memantau emisi serta pengelolaan limbah beracun. Bahkan ada 9 perusahaan yang tiga tahun berturut-turut mendapatakan PROPER diantaranya ada PT Injatama dan PT Pelindo Regional II Bengkulu.
Di sektor hulu, Pelanggaran PT.Injatama Coal Mining yang menyinggung beberapa desa salah satunya Pondok Bakil. Perusahaan tidak melakukan reklamasi dan meningggalkan lubang-lubang menganga, pengalihan jalan Provinsi yang saat ini hancur, membuang limbah ke anak sungai, lumpur tambang menimbun sebagian TPU dan kebun masyarakat , penumpukan disposal sembarangan dan tidak betutup, dan tidak ada penyiraman debu batubara.
Dampak lanjutan yang dirasakan oleh warga Pondok Bakil, petani padi mengalami gagal panen diakibatkan irigasi mati. Petani kehilangan lahan berladang. Saat musim kemarau sumur warga mengalami kekeringan, padahal sebelum ada tambang sumur warga tidak mengalami kekeringan saat musim itu.
Yusmanilu sebagai Kepala Desa Pondok Bakil berharap agar perusahaan tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas tambang karena masyarakat yang akan merasakan dampaknya “Perusahaan juga harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat desa sekitar tambang, jika tidak mampu menjalankan aturan pertambangan lebih baik berhenti beroprasi” katanya.
Di sektor hilir, batubara dari tambang diangkut menggunakan dump truk menuju stockpile di Pulau Baai. Juga berdiri satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berbahan bakar batubara.
Pengelolaan stockpile belum mengindahkan kaidah keselamatan lingkungan, batubara berceceran di tepi pantai dan tepi jalan, debu berterbangan. Tidak hanya itu, tumpukan-tumpukan batubara harus ditutup, ada tempat penampungan limbah/buangan air drainase stockpile serta penanganan limbah batubara. Dampak dari pengelolaan lingkungan yang serampangan ini telah berdampak pada kesehatan masyarakat.
Pengelolaan lingkungan PLTU batubara juga tidak mengikuti dokumen lingkungan yang sudah mereka susun. Mulai dari pengangkutan batubara, pembuangan limbah ke laut dan penyimpanan abu sisa pembakaran.
Harianto, penanggung jawab rumah perlindungan komunitas Lentera mengatakan di Teluk Sepang sejak Februari 2022, penyakit gatal-gatal di kulit banyak dialami oleh orang tua dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu harus memperhatikan keberlangsungan ruang hidup rakyat dengan menghentikan sumber pencemar ” katanya.
Kualitas udara berdasarkan data Air Quality Index pada 16 Juni 2022 pukul 11.42 WIB Bengkulu berada di peringkat ke lima dengan nilai 130. Nilai tersebut masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitive.
Kemudian berdasarkan data dari IQMS yang dipasang di DLHK Provinsi Bengkulu, di jam yang sama, kualitas udara masuk dalam kategori sedang, dengan parameter krisis PM2.5 di angka 46 mikrogram per meter kubik. Kelompok rentan harus mengurangi aktivitas-aktivitas fisik terlalu lama dan berat (https://ispu.menlhk.go.id/map.html)
Tidak hanya ke kesehatan, dampak pada ekonomi dan sosial juga dirasakan. Dampak ekonomi, petani kehilangan mata pencarian dan pendapatan nelayan menurun.
Konflik sosial yang terjadi yaitu krisis kepercayaan antar masyarakat yang pro dan kontra menimbulkan perpecahan, trauma hingga pesimis untuk memperjuangkan ruang hidup, timbulnya sifat matrealistis yang menghambat perjuangan.
Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh komunitas adalah dengan menyampaikan keluhan kepada perusahaan dan pemerintah, konfrontasi terbuka, hingga pada upaya litigasi. Namun tidak ada penanganan serius terkait pelanggaran yang masih tetap terjadi hingga kini.
Atas kondisi tersebut, Hosani Hutapea Menejer Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia mengatakan munculnya konflik tersebut akibat dari pengelolaan lingkungan yang buruk. Hal ini pertanda buruk bagi lingkungan di Bengkulu.
“Pemerintah harus tegas dalam proses pengawasan dan pengelolaan lingkungan, guna keberlangsungan hidup orang banyak” katanya.