Bengkulu : Aturan baru berlakunya perpanjangan masa aktif paspor selama 10 tahun mulai disosialisasikan di Bengkulu. Dalam peraturan Kemenkumham nomor 18 tahun 2022 terkait kebijakan itu tak memiliki banyak perubahan.
Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mensosialisasikan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Murdo Danang Laksono mengatakan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
"Kami melakukan sosialisasi ini agar dapat menyampaikan ke masyarakat Bengkulu tentang kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Murdo, Minggu (23/10).
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun," katanya.
Kemudian khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” kata Murdo
Pada kesisteman yang ada di Imigrasi Bengkulu disebutnya sudah memenuhi standar layanan dan diupgrade menyesuaikan database Direktorat Jendral Imigrasi.
"Semua sesuai instruksi mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," tukasnya.