Iklan

Terbang Lima Kali di Bengkulu, Garuda NKRI Beri Potongan Harga Spesial

Admin
Sabtu, 01 Oktober 2022, Oktober 01, 2022 WIB Last Updated 2023-01-05T14:19:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bengkulu - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menambah frekuensi penerbangannya melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pasca membaiknya kondisi penyebaran pandemi COVID-19 di daerah. 


General PT Garuda Indonesia, Aplika Kun Riana mengatakan pihaknya menambah frekuensi penerbangan sebanyak 5 kali dalam sepekan rute Bengkulu - Jakarta usai mendapat usulan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.  


"Kemarin sudah kami sampaikan melalui sosialisasi jadwal baru Pesawat Garuda rute Bengkulu - Jakarta (PP) kepada Pemprov Bengkulu, di mana mulai hari ini, efektif penambahan jadwal penerbangan sudah diberlakukan," kata Aplika, Sabtu (01/10).


Tak hanya jadwal penerbangan, Aplika mengungkap pihaknya turut memberikan potongan harga melalui program corporate NKRI dan yang berlangganan dalam perjalanan dinas dengan nominal mencapai Rp200 ribu per tiket. 


Hal ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian Garuda dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga harga tiket tidak terlalu memberatkan pada kondisi ekonomi saat ini. 


"Kita juga harapkan dari dukungan dari Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda kabupaten/kota, untuk memberi masukan agar kami bisa memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat Bengkulu," ujarnya.


Disambut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, pihak Garuda Indonesia menjadwalkan penerbangan rute Bengkulu-Jakarta telah kembali normal. Ia juga meminta agar lembaga pemerintahan untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya program ekonomis yakni corporate NKRI yang memberikan harga tiket lebih terjangkau.  


"Kami Pemprov Bengkulu siap mendukung optimalisasi pelayanan Garuda Indonesia. Apalagi ada yang menarik dari sosialisasi ini oleh adanya discount harga tiket hingga Rp200 ribu per sekali penerbangan melalui corporate NKRI," ungkapnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+